Start: | Nov 29, '08 7:00p |
Location: | Senayan |
Monday, November 24
Sunday, November 23
..Arif's b'day..
After 4 months I haven't seen my Embassy gang, last nite, we hung out together@ Dragonfly.. This is also celebrating Arif's b'day which falls on 23rd Nov. I won't say how old he is though, heheheheeeeeee...
..Arif's b'day..
Wednesday, November 19
..liburan akhir tahun !!..
Start: | Dec 2, '08 |
End: | Dec 5, '08 |
Location: | Bali |
..liburan akhir tahun !!..
..David Cook - Light On..
This is the official video of DC's first single from his solo self-titled album after being crowned the AI winner.
The album itself just released 3 days ago in U.S., though the single has been aired on the radio before that. Unfortunately, the album hasn't been in Indonesia's stores. Well, just pray that it will be released in here pretty soon.
In the mean time, enjoy the video :))
..David Cook - Light On..
Tuesday, November 18
..rambutan is comin to town..
Dan yang pasti, kalo sudah datang musim hujan, pasti buah yang satu ini juga akan muncul. Yap, RAMBUTAN !! Buah berambut yang tidak ada padanan namanya di kamus bahasa Inggris ini adalah salah satu buah favorit gue selain mangga, semangka & duren.
Rambutan ini ada berbagai jenis (and kalo mau tau jenisnya apa aja, googling aja ndiri yaaaaaahhh). Gue paling seneng dengan rambutan yang buahnya besar, manis & ngelotok. Walo kata orang kalo rambutan yang ngelotok itu yang ngerusak organ pencernaan tubuh, tapi kayaknya agak kurang pas kalo makan gak yg ngelotok. Apalagi ya, kalo dapet rambutan yang pas ngebuka kulitnya tuh, sari buahnya ampe menetes (bahkan cenderung bermuncratan). Bisa dikatakan kalo itu rambutan manisnya puooooooollllllllll !!!!! Tapi, untuk rambutan jenis ini, lebih baik disimpen di luar, karena mengundang banyak semut saking manisnya. Bahkan terkadang, sebelum makan, gue harus ngetok-ngetok rambutan itu ke lantai utk mengusir semutnya, heheheeeeeee...
Ibu gue sendiri senengnya makan rambutan rapiah. Tapi gue kurang suka dengan rambutan, karena satu, buahnya kecil, kedua, kurang manis and yang ketiga, buahnya kering. Jadi gue gak menemukan kepuasan kalo makan rambutan rapiah ini. Rambutan jenis ini lebih mahal dibanding dg rambutan jenis lain. Maka dari itu, gak jarang rapiah ini sering dipalsu. Yap, rambutan rapiah ada palsunya. Gimana cara malsunya ? Ini rada njelimet, tapi ketauan banget niatnya. Rambut di kulit rambutan itu dipotongin dulu sebelum dijual, jadi dari jauh biar terlihat seperti rapiah. Kreatif banget yah ? Tapi kalo gak ada palsuannya, bukan Indonesia bukaaaaan ??
So anyway, gue sudah melihat banyak tukang buah yang menjual rambutan di pasar2x & di pinggir jalan dari minggu lalu. Jadi sudah dipastikan kalo dalam minggu2x ini, gue akan meninggalkan mangga dan beralih ke rambutan dulu.
..rambutan is comin to town..
Sunday, November 16
..cemilan enak..
Nah snack yg kedua itu, Ahh' dari Richeese. Bentuknya seperti momogi, tapi yg membedakan adl, Ahh' ini lebih lembut and diluarnya itu dilumuri sama keju. Naaaah, kejunya inilah yg membuat, pada saat elo menggigit Ahh', trus di langit2x mulut tuh terasa kelembutan & asinnya keju. Wuenaaaaakkk bangetttt !!!
Kalo mengaku sebagai penggemar cemilan, coba deh kedua snack ini.. Kalo Tango Cookies & Cream, dengan gampangnya bisa dicari di berbagai supermarket besar, tapi kalo Richeese Ahh', setau gue, baru ada di Alfamart & Carrefour.
Happy hunting
..cemilan enak..
Thursday, November 13
..fenomena blackberry..
Gue sendiri mungkin orang yg gak gitu kepengaruh dg keberadaan BB ini. Mau tau alasannya ? Karena menurut gue, BB itu diperuntukkan bagi mereka yang mobile, tapi harus tetep connected dg pekerjaannya yg kadang, walo udah punya personal assistant berwujud orang, mereka masih tetap perlu personal assistant berupa barang. Nah, sementara gue ini adl orang yg tidak mau diributkan dg urusan kantor diluar jam kerja. Jadi kalo gue punya BB, mau tidak mau, I have the obligation to stay connected with the office issues.
Kenyataan yang terjadi saat ini, BB ini tidak hanya digunakan bagi mereka yang mobilitasnya tinggi, tapi digunakan juga oleh mereka yang notabene pekerjaannya tidak membutuhkan pergerakan keluar kantor alias behind the desk all the time, ibu rumah tangga, mahasiswa & bahkan para pelajar ABG. Bukannya ingin mengkotak-kotakkan si A harus pake apa, karena itu sudah pasti bukan keinginan si produsen BB. Tapi please deh, anak SMA pake BB ?
Sejauh ini, setiap orang yang berusaha mempengaruhi gue untuk beli BB itu, selalu gue tanya balik, kenapa gue harus punya BB. And rata2x jawaban mereka sama, "kan biar bisa YM" ato "biar bisa langsung upload foto di fesbuk" ato (ini yg lebih gak penting lagi), "kan keren, kalo reply email trus dibawahnya ada tulisan Sent by BlackBerry". Oh pleassssssssssseeeeeeee... Pertama, kalo cuma mau YMan, don't they know that there's a free software to install YM in a mobile phone ??? Di hp gue aja, ada 7 free software utk YM-an tuh. Kedua, aplot foto di fb ? Dyuuuuuuuh.. Emang siy gue senang ber-fesbuk ria, tapi ya gak segitunya deh. Lagipula, seberapa urgensinya siy, aplot foto di fesbuk ? It's not the end of the world if you delay uploading the pix to the day after, tokh ? Dan yang terakhir, signature dari BlackBerry ? Speechless lah gue... Not to mention that banyak dari mereka para pengguna BB itu bela2xin utk mencicil dg kartu kredit, krn memang harga BB itu jauh lebih mahal dari hengpon lainnya. Padahal in the end, mereka hanya menggunakan BB untuk fasilitas sms, telfon, aplot foto di fb, cek imel di yahoo & ym-an. Apa mereka gak tau ya, kalo sekarang BB itu compatible dg hp2x keluaran merek lain ? Sigh...
I'm not against BB dan para penggunanya. Tapi ya itu, gue gak abis pikir aja sama mereka yang membeli BB dg alasan2x yang gue bilang diatas. Apa iya, kalo gak punya BB trus mereka akan dikucilkan dari masyarakat ? Apa iya, kalo gak punya BB trus hidup mereka akan menderita luluh lantak ? Apa iya, kalo punya BB trus mereka akan terkenal, disanjung2x sama khalayak ramai ? Semua jawaban dari sedikit pertanyaan gue itu sama, NGGAK BAKALAN !!
*menghela napas...*
..fenomena blackberry..
Pemeriksaan Gigi Gratis
Start: | Nov 22, '08 09:00a |
Location: | RS Trisakti |
Bekerja sama dengan Fak. Kedokteran Gigi Trisakti & permen karet LOTTE, acara ini akan berlangsung selama 1 hari dg target memberikan pelayanan kepada 400 orang.
Pemeriksaan Gigi Gratis
Karyawisata
Start: | Nov 16, '08 08:30a |
End: | Nov 16, '08 4:00p |
Location: | Museum BI, Museum Bank Mandiri & Fatahillah |
Karyawisata
..David Cook..
http://www.davidcookofficial.com
This is the official site of David Cook. Don't claim yourself as a DC's die hard fan if you're not a member yet to this site.
..David Cook..
..kerupuk..
Keluarga gue emang doyan banget ama kerupuk. Kalo orang-orang bilang kebanyakan makan kerupuk bisa buat melayang krn gak ada isinya, well, bo'ong banget tuh, secara kita semua pada besar2x aja getoh.
Anyway siang ini, pas gue lagi lunch, gue baru benar-benar merhatiin merek krupuk ikan yang sering dibeli ibu gue di tukang sayur. Sumprit, waktu gue eja itu merek kerupuknya, gue ngakak berats bo... Langsunglah gue hentikan makan siang gue dan mendokumentasikan merek kerupuk yg tertera besar-besar di plastiknya.
Elo mau tau apa merek kerupuk gue ? Well, here's it is.......
..kerupuk..
Wednesday, November 12
..trip to Bandung - GREEN party..
Sabtu kemaren, 8 Nov, gue, ayu, iting ke Bandung utk ngerayain ultah Dewi. Berhubung dia memang orang bandung (walo kerja di Jakarta), and dia juga gak mau ngadain di Jakarta, jadilah kita boyongan ke Bandung. Too bad miss peyn ndak bisa ikutan karena dia harus nganter emaknya ke acara keluarga, padahal the more the merrier (sesuai namanya gituh..).
Kita berangkat pake mobil Ayu, misah ama Chika & Yoki, krn gak akan muat mobil Yoki menampung kita be-3. Kita ber-3 janjian dulu di Citos utk sarapan bentar. Berhubung gue dateng duluan (jam 8 aja getoh), sementara kafe2x itu baru pada beberes utk buka, jadi gue kudu muter2x nyari tempat utk mengistirahatkan pantat sesaat. Untungnya Daily Bread dah buka, jadi gue bisa sarapan disana sembari nunggu 2 anak itu dateng.
Sekitar 30 menit kemudian, 2 anak itu dateng. Dan berpindah tempatlah kita ke Coffee Bean. My my my, ternyata 2 anak ini sarapan besar, omelette, sausages and toast. Rencana jam 9 berangkat, akhirnya molor 30 menit. Ayu yg nyetir duluan, jadi ntar pas dah di Bandung baru gue yg nyetir ampe pulang. Perjalanan makan waktu 2 jam, untungnya lancar2x ajah and gak ujan selama di jalan tol. Males banget kalo ujan di jalan tol, gak bisa ngebut.
Nyampe bandung, baru deh ujan duereeeeesss banget. Stopan pertama adl distro 347, nyari kaos buat temen gue. Tapi berhubung yg dia mau lagi gak ada stoknya, jadi gue beliin yg lain. Selesai dari 347, udah jam 12, and kita putusin utk makan siang dulu di BMC. Sampe disana, gak berapa lama Bebta nyusulin kita. Makan kurang lebih ampe jam 1:30, trus kita ke Uptown, karena tinky mau nyari baju utk keponakannya yg berumur 1 bulan. Berhubung ay ndak mau belanja (walo sempet nyoba2x juga), jadilah gue ngacir ke Kartika Sari sambil ngajak Ayu yg dah slese belanja. Kali ini, gue cuma beli roti long john (itu loh, yg isinya cream cheese) and kripik kentang putih buat mbak desy. Balik lagi ke uptown & ngaso bentar, minum stroberi jus & lapis legit 1 plastik kecil. Asli, ini lapis legitnya wuenaaaaaak bangettttt. Bumbu spekuknya tuh berasa banget, trus krn pake butter wijsman, jadi lapis legitnya empuk ajah, walo berminyak sekali (anjrit siah! gue ngiler gini nulisnya..). Pas balik ke mobil, pas ujan turun lagi. Karena iting gak nemu yang dia mau di uptown, so kita akhirnya ke heritage utk nyari disana (just in case). Sembari iting nyari, gue & ayu ngacir keluar, cari jajanan (lagi!). Untungnya ujan dah reda, jadi bisa duduk di tukang mie ayam ceker. Eits, gue cuma beli buah 2 plastik (mangga, sawo & jambu air), sementara yg beli mie ayam ceker itu ayu. Di heritage, iting gak nemu juga apa yg dia mau, jadilah dia ended up makan mie ayam ceker juga. And karena ini anak berdua nafsu makannya melebihi gue, abis mie ceker, mereka mesen otak2x lagi. Emang siy isinya cuma 5, dimana masing2x 2 buat mereka, and sisa 1 itu dibagi buat gue & bebta.
Di tukang mie ceker ini juga, kita (gue & Iting) ketemu ama Mira. Dia temen SMA iting, lagi ke bandung menjemput suami yang lagi training & bakal balik ke jakarta malem itu juga. Setelah kenyang & mumpung belum sore2x amat, kita melanjutkan perjalanan ke Bale Anak di jalan Sumatra dg harapan, semoga baju yg dicari ada disana. Dan alhamdullilah, dia dapet banyak baju disana.
Jarum jam udah menunjukkan pukul 5, and acara dewi ini kan mulai jam 5 sore, jadi gue meng-sms dewi kalo kita bakal telat kesana, sekitar jam 6an lah. Buru2xlah kita, abis dari Bale Anak, balik ke BMC utk ngambil mobil Bebta yg diparkir disana selama kita jalan2x. Untung bandung itu dekat, jadi nyampe rumah bebta cuma 15 menit ajah.
Langsung deh buru2x bersiap utk pergi ke acara dewi. Jam 6, akhirnya kita semua ready to go & jemput chika plus kirun dulu di ciumbeluit apt. Abis itu, baru deh kita ke Unagi di Dago Atas. Tempatnya di belakang Jayakarta Hotel, di daerah perumahan, tepatnya kos2xan anak Unpar. Enyak tempatnyah & dingin ajah...
Dewi's b'day party is just celebrated among us, nobody else, jadi kita seperti owning da place, heheheeeee... Mana ada karaokenya pula, makin bertambah lah rasa kepemilikan kita atas properti ituh. Plus suasananya yang homey banget.
Unagi itu sendiri adl milik salah satu tante-nya dewi, tante susi, adek ibunya. Resto ini jualan utamanya adl masakan jepang, walo dia juga menjual makanan lainnya. Satu makanan yang gue seneng banget adl banana katsu. Uenaaaak, and ay abis sepiring ajah without even noticing it, heheheheheee...
Dengan berat hati, sekitar jam 9, kita cabs dari Unagi, nganterin Chika back to apartment & Bebta ke rumahnya. Jam 9:45an, we're on our way back to Jakarta. Melihat ada 4 kejadian selama di jalan tol. Pertama, ada kijang pick up melipir dari kanan ke bahu jalan tanpa sen & I was right behind that stupid pick up. Kedua, ada truk yang muter balik aja gitu dari arah berlawanan. Dan langsunglah gue nginjak rem sekenceng2xnya. Untung mobil Ayu rem-nya pakem. Ketiga, ada penyempitan jalan dimana gak ada lampu peringatannya, tapi hanya ada seorang petugas yg mengibar2xkan lampu ke mobil2x di jalur kanan & nyuruh utk segera pindah ke jalur kiri & it was only 50 meters away dari jalanan yg dipersempit. Yang keempat, ada mobil kijang yg kebalik dg suksesnya aja getoh. Haduuuuuuh... Untungnya, gak ada kejadian yg menimpa kita selama perjalanan di jalan tol itu, and gak kerasa, jam 11:15, kita dah nyampe di Citos. Rekor baru gue tuh, 1.5 jam nyetir bandung - jakarta dan tidak ngantuk sama sekali. Well, yawning a lil bit, tapi karena gue menegangkan urat lengan, jadinya gue aman2x ajah :))
..trip to Bandung - GREEN party..
Monday, November 10
..laughing my ass off..
Padahal tau gak, pernah ada pembicaraan antara gue berdua dengan dia bahwa seharusnya segala hal yang berbau agama itu dihindarkan, karena hal itu sensitif sekali. Dia bilang gitu karena ada salah satu anggota milis kita yang orang Hizbut Tahir yg ngirimin jurnal pers Hizbut Tahir. Dia yang berapi-api bilang "elo kan moderator milis, langsung delete aja imel2x kayak gituan". And I just told him, "well, selama kalo cuma posting & tidak ada yang nanggepin & gak ada yang protes ke moderator kecuali elo seorang, ya akan gue diemin aja".
Enivei, mau tau gak, apa yang terjadi setelah gue kirim imel yg intinya menyatakan bahwa milis akan termoderasi utk sementara waktu ? Orang yang posting itu ngambek bo, dia unsubscribe aja gitu dari milis. At this point, gue ngakak berat. Kayak anak kecil banget itu orang. But turns out, it doesn't stop there.. Dia posting di blog mp-nya dg berapi-api & berbagai pembenaran atas apa yang dia lakukan dan others tetek bengek theory lainnya. Asli, utk yang satu ini, gue langsung gak berenti ketawa. Gue jadi inget, beberapa bulan yang lalu, gue pernah posting sesuatu, trus dia bilang gini "kalo elo lagi emosional, jangan ditulis di mp dong, kayak anak kecil banget siy, bentar2x nulis, bentar2x nulis.."
Wuakakakakaaaaaaaaaaakkk... Look what he's doing now !! Kira-kira, dia itu inget gak ya, pernah ngomong gitu ke gue ? Gue rasa siy, dia sama sekali gak inget, secara dia itu kan selalu merasa dirinya paling benar. Mungkin karena bidang pekerjaan dia itu di dunia pendidikan, jadi merasa kalo dia yang paling benar, paling pinter & gak bisa menerima kritikan dari orang lain. Suka mengaku dirinya "A" tapi padahal itu hanya teori, prakteknya, dia itu "B" banget.
Asli, gue hari ini terhibur banget dengan segala tindakan dia. Pertama, karena tindakannya kayak anak kecil (well, gak ada juga kok yang merasa kehilangan dg keluarnya dia dari milis). Kedua, coz he's eating his own words dg segera posting di mp dalam keadaan emosional. Ketiga, karena dia tidak tahu alasan kenapa gue membuat milis termoderasi, tapi dengan semangat 45-nya menuduh kalo moderator (baca: gue) telah bertindak semena-mena secara sepihak.
Hahahahaaaaaaaaaa.... Thanks for making my day so beautiful
..laughing my ass off..
Tuesday, November 4
..UU Pornografi (lagi)..
Happy reading, people !!
..UU Pornografi (lagi)..
Monday, November 3
UU Pornografi
Untuk yang mau tau apa isi keseluruhan UU Pornografi yang sudah disahkan minggu lalu, ini gue posting disini. Semoga kita menjadi lebih paham, apa sebenarnya yang diatur sama UU ini, dan kenapa menjadi kontroversial.
Gue berterima kasih sama OQ, karena telah memuat isi UU ini.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e.alat kelamin.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.
Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
BAB VI
PEMUSNAHAN
Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PENJELASAN:
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.
Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
UU Pornografi
..nicholas..
..nicholas..